Senin, 03 Maret 2014

Budaya & Tradisi Gorontalo



Seorang gadis  berkulit sawo matang, dia bernama dina. Dia tinggal sebuah daerah yaitu Marisa. Dia tinggal bersama ibunya dan ayahnya mereka hidup bahagia walaupun ekonominya pas-pasan. Dina adalah anak yang lemah lembut kepada siapa yang ia temui, tapi, sejak ibunya meninggal dina berubah ia lebih sering murung dan tak mau bergaul dengan temen-temannya dan ia tak mau menceritakan segala sesuatu yang ia rasakan kepada ayahnya sekalipun,hari-hari ia lalui hanya duduk termenung tetapi dalam hati kecil ia ingin menjadi orang yang berguna bagi masyarakat .Dengan keadaan seperti ini bibi dina prihatin dan ingin mengajak untuk tinggal di rumahnya dengan imbalan untuk di lanjutkan sekolahnya yang mulai terganggu ,dengan rasa tersanggup dan himpitan ekonomi terpaksa ayah dina memberi ijin dina untuk tinggal bersama bibinya dengan harapan agar anaknya bisa mengangkat derajat keluarga,dina pun memilih tinggal bersama bibinya, sejak itulah, hubungan Dina dengan ayahnya mulai berkurang. Dina  tidak diperbolehkan bibinya berhubungan lagi dengan ayahnya dengan alasan yang tak jelas.    
     Suatu ketika, ayah nya mengirim surat kepada  Dina karena ayahnya kangen sama dina, tapi sayangnya surat tersebut sering kali tak di sampaikan oleh bibinya  kepada dina tetapi bibinya sering mengarang cerita  bahwa dina baik-baik saja tetapi perkataan tersebut sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang ada,dina di jadikan sebagai pembantu di rumahnya dari bangun jam 04.00 ia bekerja membersihkan rumah hingga jam 07.30 selanjutnya ia berangkat ke sekolah sebelum berangkat ke sekolah ia belum begitu saja berangkat kaya teman-teman tapi masih di marahi oleh bibinya dan di berikan uang  jajan hanya serubu rupiah  setiba dari sekolah ia tidak langsung makan begitu saja tetapi harus lagi membersihkan rumah setelah itu baru bisa mendapatkan makanan,setiba sore ia mengerjakan  segala sesuatu  harus mengerjakan dari menyapu,masak,nyepel,cuci pakaian dan seluruh pekerjaan rumah apabila ada kesalahan sedikit dalam mengerjakan sesuatu dina tak segan-segan di pukuli hingga berdarah,di lempari dengan wajan,piring dan masih banyak lagi yang  dilakukan bibinya kepadanya ini adalah kegiatan yang dina sehari-hari di rumah bibinya.seringkali dina iri pada teman-temannya di waktu pagi mereka sudah siap berangkat ke sekolah,di waktu sore bermain dengan teman-teman sedangkan ia masih harus mengerjakan pekerjaan rumah yang tak ada habis-habisnya.waktu demi waktu penderitaan terus di jalani  tak sedikit pun  tanda-tanda dina untuk menyerah pada keadaan sehingga ia bisa menyelesaikan pendidikannya hingga jenjang Sakolah Menengah atas (SMP) walaupun tanpa bantuan kedua orang tuanya ia hanya bermodalkan kesabaran dan semangat yang tinggi dalam menjalani kerasnya kehidupan yang di jalani tanpa ada orang yang selalu   menyayanginya tetepi dalam pikiranya   bagimana pun caranya ia harus bisa  bersekolah berpendidikan tinggi dan menjadi orang yang pintar dapat di banggakan keluarga terutama oleh ayahnya.
Sehingga tekatnya sudah bulat apapun yang terjadi ia akan bertahan agar cita-citanya tercapai,tetapi inilah hidup seperti roda kadang di atas dan kadang di bawa pencipta tidaklah membiarkan umat-NYA terlalu tersiksa hingga berlarut-larut,mungkin ini adalah buah dari kesabaran yang slama ini lakukan,berselang beberapa minggu  dina lulus dari bangku SMP dan ingin melanjutkan ke jenjang lebih tinggi,dina di tawarkan oleh pamannya saudara dari bibinya untuk melanjutkan sekolahnya di Randangan tempat pamannya tinggal,pada awalnya dina ragu dengan ajakan pamannya ini dina takut nasibnya akan sama dengan ia berada di rumahnya bibinya tetapi sekali lagi dina berpikir bahwa inilah hidup pasti banyak cobaan yang datang untuk menghadang sebab ayahnya tidak mampu untuk menbiayai ia sekolah
Akhirnya kekhawatiran dina tidak terjadi lagi  pamannya sangat  berbeda 90 derajat dengan bibinya pamannya begitu baik,dina di berlakukan sebagai anak sendiri segala keperluan dina semua di tanggung oleh pamannya.dan sampai hari ini dina terasa keluarga kecilnya yang dulu hilang kini terlahir kembali dengan keadaan seperti ini dina terus menuntut ilmu agar cita-citanya tercapai.
 

Istilah kebudayaan  berasal dari bahasa sansekerta, yaitu buddhaya yang merupakan bentuk jamak dari buddhi yang berati budi atau akal, oleh karena itu kebudayaan diartikan hal-hal yang berkaitan dengan akal. Kebudayaan juga sering diartikan sebagai semua hasil karya, rasa dan cipta masyarakat. masyarakat merupakan organisasi manusia yang saling berhubungan satu sama lainnya sementara kebudayaan adalah suatu sistem norma dan nilai yang terorganisasi yang menjadi pegangan bagi masyarakat tersebut.  Masyarakat dan kebudayaan tidak dapat dipisahkan dan juga tidak dapat dibedakan, sebuah kebudayaan tidak akan terbentuk jika tidak ada masyarakat yang menjadi penciptanya, sedangkan manusia itu hidup berkelompok dan membentuk sebuah masyarakat sehingga masyarakat dan kebudayaan sangat berkaitan erat.
Kebudayaan atau adat istiadat,agama,pakaian,dan norma – norma di gorontalo .. tentang agama,masyarakat Gorontalo hampir dapat dikatakan semuanya beragama Islam (99 %). Islam masuk ke daerah gorontalo sekitar abad ke-16. Ada kemungkinan Islam masuk ke Gorontalo sekitar tahun 1400 Masehi (abad XV), jauh sebelum wali songo di Pulau Jawa, yaitu ditandai dengan adanya makam seorang wali yang bernama ‘Ju Panggola’ di Kelurahan Dembe I, Kota Barat, tepatnya di wilayah perbatasan Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo. Pada waktu dulu di wilayah Gorontalo terdapat pemerintahan kerajaan yang bernapaskan Islam. Raja Kerajaan Gorontalo yang memeluk agama Islam adalah Sultan Amai (1550—1585), yang kemudiannya namanya diabadikan sebagai nama perguruan tinggi agama Islam di Provinsi Gorontalo, STAIN Sultan Amai Gorontalo, yang kelak diharapkan menjadi UIN (Universitas Islam Negeri) di Gorontalo.
Tentang seni dan budaya, Gorontalo sebagai salah satu suku yang ada di Pulau Sulawesi memiliki aneka ragam kesenian daerah, baik tari, lagu, alat musik tradisional, adat-istiadat, upacara keagamaan, rumah adat, dan pakaian adat.. Tarian yang cukup terkenal di daerah ini antara lain, Tari Bunga, Tari Polopalo, Tari Danadana, Zamrah, dan Tari Langga. Sedangkan lagu-lagu daerah Gorontalo yang cukup dikenal oleh masyarakat Gorontalo adalah Hulandalo Lipuu (Gorontalo Tempat Kelahiranku), Ambikoko, Mayiledungga (Telah Tiba), Mokarawo (Membuat Kerawang), Tobulalo Lo Limuto (Di Danau Limboto), dan Binde Biluhuta (Sup Jagung). Dan Alat musik tradisional yang dikenal di daerah Gorontalo adalah Polopalo, Bambu, dan Gambus (berasal dari Arab)..
Dalam adat-istiadat Gorontalo, setiap warna memiliki makna atau lambang tertentu. Karena itu, dalam upacara pernikahan masyarakat Gorontalo hanya menggunakan empat warna utama, yaitu merah, hijau, kuning emas, dan ungu. Warna merah dalam masyarakat adat Gorontalo bermakna ‘ keberanian dan tanggung jawab; hijau bermakna ‘kesuburan, kesejahteraan, kedamaian, dan kerukunan’; kuning emas bermakna ‘kemuliaan, kesetian, kebesaran, dan kejujuran’; sedangkan warna ungu bermakna ‘keanggunanan dan kewibawaan’. Pada umumnya masyarakat adat Gorontalo enggan mengenakan pakaian warna coklat karena coklat melambangkan ‘tanah’. Karena itu, bila mereka ingin mengenakan pakaian warna gelap, maka mereka akan memilih warna hitam yang bermakna ‘keteguhan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa’. Warna putih bermakna ‘kesucian atau kedukaan,Mayarakat Gorontalo lebih suka mengenakan warna putih bila pergi ke tempat perkabungan atau kedukaan atau ke tempat ibadah (masjid).          Biru muda sering dikenakan pada saat peringatan 40 hari duka, sedangkan biru tua dikenakan pada peringatan 100 hari duka. Dengan dasar pandangan terhadap warna tersebut, maka pada hiasan untuk upacara pernikahan masyarakat Gorontalo hanya menggunakan empat warna utama di atas (merah, hijau, kuning emas, dan ungu). Sebagaimana disebutkan di atas, masyarakat Gorontalo memiliki pakaian khas tersendiri untuk berbagai upacara adat baik perkawinan, pengkhitanan, pembeatan, dan penyambutan tamu. Pakaian adat pengantin disebut Paluawala atau Bili’u, ini adalah sebagian budaya yang ada di daerah gorontalo.          
    Perbedaan tersebut didasarkan kepada kondisi demografis, karakter masyarakat serta tingkat perkembangan kebutuhan hidup. Namun demikian setidaknya terdapat beberapa unsur-unsur serta wujud-wujud kebudayaan yang sifatnya universal dan pasti ada di setiap kelompok masyarakat manapun, Oleh karenanya pengkajian mengenai berbagai hal mengenai kebudayaan sangat menarik untuk dikaji.     





Suku Gorontalo, Sulawesi

Suku Gorontalo, merupakan suku asli di Sulawesi bagian utara, tepatnya di provinsi Gorontalo. Populasi suku Gorontalo diperkirakan telah mencapai lebih dari 1 juta orang.

Dahulunya wilayah Gorontalo ini adalah bagian dari provinsi Sulawesi Utara dengan status kabupaten, tapi kini wilayah Gorontalo telah  menjadi provinsi sendiri dengan nama provinsi Gorontalo.
Ditetapkannya kabupaten Gorontalo sebagai provinsi Gorontalo secara resmi pada tanggal 16 Februari 2001 oleh Menteri Dalam Negeri yang meresmikan Provinsi Gorontalo sekaligus melantik Tursandi Alwi sebagai Penjabat Gubernur. Setahun kemudian, Ir. Fadel Muhammad terpilih menjadi Gubernur Pertama Provinsi Gorontalo.

Istilah Gorontalo sendiri, kemungkinan berasal dari beberapa istilah, yaitu:
  • Hulontalangio, nama suku yang tinggal di daerah
  • Hua Lolontalango, yang berarti gua yang digunakan untuk berjalan bolak-balik
  • Hulutalangi, yang berarti mulia
  • Huluo Lo Tola, yang berarti tempat di mana ikan snakehead berkembang biak
  • Pongolatalo atau Pohulatalo, yang berarti: tempat menunggu
  • Gunung Telu, yang berarti gunung tiga
  • Hunto, yang berarti tempat yang selalu dialiri air

Orang Gorontalo sendiri kadang menyebut diri mereka sebagai Hulondalo. Istilah Hulondalo sendiri sudah terkenal di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara, yang biasanya untuk menyebut daerah Gorontalo atau orang Gorontalo.
Asal usul suku Gorontalo, tidak diketahui secara pasti. Apabila dilihat dari struktur fisik orang Gorontalo, memiliki ras mongoloid, hanya saja mungkin sejak beberapa abad yang lalu telah terjadi percampuran ras dengan bangsa-bangsa lain. Sehingga suku Gorontalo saat ini memiliki postur fisik yang beragam. Warna kulit mulai dari kuning hingga ke coklat gelap. Rambut juga bervariasi, dari rambut lurus, ikal dan keriting. Menurut perkiraan suku Gorontalo dahulunya berasal dari daratan Indochina, kemungkinan dari daerah Burma atau Filipina. Dilihat dari bahasa, bahasa Gorontalo memiliki keterkaitan bahasa dengan bahasa-bahasa lain di pulau Sulawesi, seperti dengan bahasa Minahasa-Bugis-Makasar-Toraja, juga dengan bahasa-bahasa di Filipina.

Suku Gorontalo berbicara dalam bahasa Gorontalo. Selain bahasa Gorontalo, terdapat juga beberapa bahasa lain, yang sering dianggap sebagai dialek bahasa Gorontalo yaitu bahasa Suwawa dan bahasa Atinggola. Bahasa Gorontalo sendiri sekarang banyak mengalami asimilasi dengan bahasa Manado (Melayu Manado) yang juga banyak diucapkan oleh masyarakat Gorontalo.
  Rumah tradisional adat suku Gorontalo dikenal sebagai Dulohupa. Rumah adat Dulohupa biasanya digunakan untuk mengadakan musyawarah oleh kerabat kerajaan di masa lalu.
Rumah Dulohupa terbuat dari papan pilihan serta beratap seperti jerami, dan dibuat dengan bentuk rumah panggung. Rumah adat Dulohupa masih bisa ditemukan di beberapa daerah kecamatan di provinsi Gorontalo.
  Selain rumah adat Dulohupa, masih ada satu lagi jenis rumah adat suku Gorontalo ini, yaitu rumah adat Bandayo Poboide. Sayangnya rumah adat Bandayo Poboide ini telah punah di seluruh daerah Gorontalo. Satu-satunya yang masih tersisa adalah rumah adat Bandayo Poboide, berada di depan kantor Bupati Gorontalo di Jalan Jenderal Sudirman, Limboto.

Masyarakat suku Gorontalo mayoritas adalah pemeluk agama Islam yang taat. Agama Islam sangat kuat diyakini oleh masyarakat suku Gorontalo ini. Beberapa tradisi adat suku Gorontalo terlihat banyak mengandung unsur Islami. Hanya sebagian kecil saja yang memeluk agama lain di luar agama Islam.

Pada masyarakat suku Gorontalo, adat dipandang sebagai suatu kehormatan (adab), norma, bahkan pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan. Hal ini dinisbatkan dalam suatu ungkapan " Adat Bersendi Sara" dan "Sara Bersendi Kitabullah".
Arti dari ungkapan ini adalah bahwa adat dilaksanakan berdasarkan sara (aturan), sedangkan aturan ini harus berdasarkan AI-Quran. Dengan demikian dapat dipahami bahwa sendi-sendi kehidupan masyarakat Gorontalo adalah sangat religius dan penuh tatanan nilai-nilai yang luhur.

Orang Gorontalo memiliki falsafah hidup, yaitu "batanga pomaya, nyawa podungalo, harata potom bulu", artinya "jasad untuk untuk membela tanah air, setia sampai akhir, harta untuk kemaslahatan masyarakat" dan "lo iya lo ta uwa, ta uwa loloiya, boodila polucia hi lawo", artinya "pemimpin itu penuh kewibawaan, tapi tidak sewenang-wenang".
Beberapa tradisi adat pada masyarakat suku Gorontalo adalah:
  • Adat perkawinan, dalam adat perkawinan, ada beberapa aturan dan tata cara yang harus dilakukan oleh sang mempelai. Mereka masih memegang tradisi turun temurun sebagai adat dan kebudayaan suku Gorontalo.
    Acara diadakan di rumah kedua mempelai secara bergantian. Acara pernikahan bisa berlangsung lebih dari 2 hari. Kerabat bergotong royong dalam mempersiapkan acara pernikahan ini beberapa hari sebelum hari pernikahan. Kedua mempelai menggunakan pakaian adat "Bili’u". Tempat pelaminan yang digunakan pada saat resepsi menggunakan adat Gorontalo.
  • Tondhalo (upacara tujuh bulanan), adalah suatu acara adat untuk mewujudkan rasa syukur atas kehamilan yang berusia tujuh bulan.
    Kedua orang tua harus memakai pakaian adat Gorontalo.
    Seorang anak perempuan digendong oleh sang ayah mengelilingi rumah, lalu akhirnya masuk ke dalam kamar menemui ibu yang sedang mengandung.
    Setelah calon ayah dan anak perempuan yang digendongnya bertemu dengan ibu yang mengandung sang bayi, maka tali yang terbuat dari daun kelapa yang melingkari perut ibu tersebut dipotong atau diputuskan.
    Dalam acara Tondhalo ini, disediakan 7 jenis makanan yang dihidangkan pada 7 nampan yang berbeda, lalu makanan ini dibagikan kepada seluruh undangan.

Salah satu kesenian budaya suku Gorontalo yang terkenal adalah Tari Polopalo. Tarian ini populer di kalangan masyarakat suku Gorontalo, bahkan sampai ke wilayah Sulawesi Utara.
Masyarakat suku Gorontalo adalah masyarakat yang memiliki rasa sosial yang tinggi, sehingga hampir tidak pernah terjadi konflik di antara mereka sendiri. Sistem kekerabatan yang sangat erat tetap dipelihara oleh masyarakat Gorontalo. Tradisi gotong royong tetap terpelihara dalam kehidupan masyarakat ini, serta setiap ada masalah akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
sumber: pnpm-perdesaan.or.id: propinsi gorontalo


Pemetaan Isu-Isu Kontemporer

di Provinsi Gorontalo


Pengantar Diskusi: Menguak Masalalu Gorontalo
Suku Gorontalo merupakan penghuni asli bagian Utara Pulau Sulawesi, tepatnya di Provinsi Gorontalo, provinsi ke-32 Indonesia, yang pada tahun 2000 memekarkan diri dari Provinsi Sulawesi Utara. Hari ini, jumlah peduduk Gorontalo diperkirakan lebih dari 1 juta orang atau merupakan etnis mayoritas (90%) di tanah Gorontalo. Sementara, sejumlah etnis lainnya yang merupakan minoritas adalah Suku Suwawa, Suku Bone, Suku Atingola, dan Suku Mongondow. Beberapa anggapan berkembang mengenai etimologi kata Gorontalo. Ada yang menyebut Gorontalo berasal dari kata "hulontalo", yang juga berasal dari kata "hulontalangi", yang berarti "pengembara yang turun dari langit". Angapan ini berdasarkan pada mitologi yang berkembang di tengah masyarakat, yang mengisahkan tentang Hulontalangi, yang dianggap sebagai orang pertama di Gorontalo, yang berdiam di kaki gunung Tilongkabila. Sejumlah teori lain menduga, Gorontalo berasal dari kata "Hua Lolontalango", yang artinya "gua" yang digunakan untuk berjalan bolak-balik", "Pongolatalo" atau "Pohulatalo", yang berarti "tempat menunggu", "gunung telu", yang berarti "gunung tiga", dan masih banyak lagi asumsi-asumsi yang lain.[3]

J.G.F Reidel, seorang sarjana Antropologi dari Belanda, dikutip dalam Tumenggung, dkk. (1983), berpendapat bahwa, etnis Gorontalo termasuk ras Melayu Polinesia yang datang dari bagian Utara. Pada waktu mereka masuk ke daerah Gorontalo, telah terdapat penduduk asli yang mendiaminya, dan terjadilah percampuran di antara mereka. Selain itu, datang juga penduduk dari sebelah Timur, yakni Bugis dan Makasar, dan terjadi pula percampuran di antara beragam etnis tersebut. Sementara teori lain menyebutkan, etnis Gorontalo kemungkinan besar berasal dari daratan Indochina, kemungkinan juga dari daerah Burma atau Filipina. Masyarakat Gorontalo berbicara dalam bahasa Gorontalo. Selain bahasa Gorontalo, terdapat juga beberapa bahasa lain, yang sering dianggap sebagai dialek bahasa Gorontalo, yakni bahasa Suwawa dan bahasa Atinggola. Bahasa Gorontalo sendiri sekarang banyak mengalami asimilasi dengan bahasa Manado (Melayu Manado) yang juga banyak diadopsi dalam keseharian masyarakat Gorontalo.

Masyarakat Gorontalo mayoritas pemeluk agama Islam (98,81%). Agama Islam sangat kuat diyakini oleh masyarakat suku Gorontalo. Beberapa tradisi adat suku Gorontalo terlihat banyak mengandung unsur Islami. Hanya sebagian kecil saja yang memeluk agama lain di luar Islam. Kendati telah lama memeluk Islam, sisa-sisa corak keyakinan lokal masih bisa terasa dari kepercayaan sebagian kalangan terhadap mahluk-mahluk halus dan ritus-ritus upacara yang berbau adat. Dalam konsep masyarakat Gorontalo, adat dipandang sebagai suatu kehormatan, norma, bahkan pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan. Hal ini dinisbatkan dalam suatu ungkapan "Adat Bersendi Sara" dan "Sara Bersendi Kitabullah". Arti dari ungkapan ini adalah bahwa adat dilaksanakan berdasarkan sara (aturan), sedangkan aturan ini harus berdasarkan Al-Quran. Dengan demikian dapat dipahami bahwa sendi-sendi kehidupan masyarakat Gorontalo adalah sangat religius dan penuh tatanan nilai-nilai yang luhur. Etnis Gorontalo adalah masyarakat yang memiliki rasa sosial yang tinggi, sehingga jarang terjadi konflik di antara mereka sendiri. Sistem kekerabatan yang sangat erat tetap dipelihara, dan tradisi gotong royong tetap lestari dalam kehidupan masyarakat ini, terutama di daerah pedesaan.

Kota Hulontalangi: Beberapa Isu Kontemporer
A.  Pemulung Jalanan dan Pengemis: Fenomena Baru Kota Gorontalo

Pemulung jalanan dan pengemis seringkali digunakan untuk menyimbolkan masalah kemiskinan di Indonesia. Mereka dianggap sebagai kaum marginal yang tidak dapat menyesuaikan dan melibatkan diri dalam proses pembangunan. Dalam konteks pembangunan modern, banyak kota di Indonesia telah berkembang dengan pesat termasuk Kota Gorontalo. Beberapa fasilitas infrastruktur, seperti gedung, jalan yang diperlebar, jalan raya, dan taman telah dibangun dengan mantap dan indah. Akan tetapi, hal tersebut tetap belum bisa mengatasi persoalan persoalan yang dihadapi oleh orang orang yang hidup dijalanan. Mereka masih berjuang melawan penderitaan, kelaparan, ketidakadilan, dan diskriminasi (Twikromo, 1999:1)

Pemulung jalanan dan pengemis hanya dapat mengagumi hasil pembangunan dan belum dapat tersentuh oleh program program pembangunan yang sedang dijalankan. Hal ini cukup ironis dimana banyak sarana infrastruktur dibangun di banyak kota, tetapi ketersediaan pelayanan dasar yang ada di sebagian besar kurang memadai termasuk di Kota Gorontalo. Versel (1986: 207-209) menyebutkan bahwa kota kota di Indonesia mempunyai banyak kekurangan dalam penyediaan layanan dasar, pengelolaan pelayanan kurang baik, dan sumber keuangan sebagian besar kota lemah.

Kondisi ini menghalangi pemulung jalanan dan pengemis di kota dari sentuhan proses pembangunan. Lagi pula, pemerintah dan masyarakat kota pada umumnya masih menghargai perilaku pemulung jalanan dan pengemis sebagai kegiatan illegal yang seharusnya tidak dapat dibiarkan keberadaannya. Dalam konteks ini, hubungan antara konstruksi budaya yang dianggap menjadi budaya kota atau yang lazim disebut budaya kota yang dominan seperti yang direkomendasikan oleh pemrintah melalui peraturan peraturan ataupun ideologi ideologi mereka dan budaya pemulung jalanan dan pengemis bersifat asimetris atau yang lazim disebut tidak setara (Twikromo, 1999:2-3). Menurut Sullivan (1992:4), ideologi ideologi modern dari tradisi telah menggantikan ideologi ideologi tradisional dalam bidang tertentu. Budaya baru yang dikonstruksikan telah menggeser budaya tradisional dan bagian dari kelompok kelompok sosial baru ini memberi kesan sebagi hasil pelindung budaya tradisional.

Orde Baru sebagai kekuatan politik yang muncul sejak tahun 1966 telah menerapkan model pembangunan yang menekankan pada percepatan pertumbuhan ekonomi, dan pemerintah memainkan peran kunci atau peran yang paling menentukan dalam setiap pembangunan di Indonesia. Banyak kegiatan pengembangan disesuaikan atau dikemas dengan kerangka dan arah demi kepentingan ekonomi dan tujuan tujuan tertentu pemerintah. Kondisi seperti ini memang sengaja dibentuk untuk memudahkan control Negara terhadap proses pembangunan (Twikromo, 1999:3). Sullivan (1992:11) menggambarkan hubungan antara Negara dan masyarakat dalam konteks Indonesia sebagai berikut "Negara menggunakan pegawai pegawai yang ditempatkan dalam setiap organnya, berbagai macam perangkat ideologi dan sumber sumber daya lainnya dalam suatu proses pemeliharaan dan kemajuan masyarakat. Tampak secara jelas bahwa Negara menyediakan, mengendalikan, atau membentuk semua kesempatan utama bagi penyelenggaraan dan penetapan kembali masyarakat, semua titik kritis yang mana masyarakat membentuk dan melengkapi kembali dirinya. Sebagai hasil langsung, anggota masyarakat merasa semua elemen ini; administrasi, organ-organ, stafnya, berbagai macam bentuk yang disediakan Negara, dan titik kritis tersebut  sebagai bagian integral dari masyarakat, sebagai milik komunal, dan tidak nampak lagi sifat sifat pemerintahan, pengendaliannya, atau pewaris langsungnya" (dalam Twikromo, 1999:3).

Gambaran ini mengisyaratkan bahwa keanekaragaman budaya cenderung telah dibingkai dalam kesatuan budaya yaitu "budaya modern". Dengan kata lain, budaya budaya pinggiran ditempatkan di luar sistem apabila didasarkan pada perspektif pembangunan modern. Kondisi semacam ini sengaja diciptakan karena keanekaragaman budaya dianggap sebagai suatu penghalang bagi terciptanya mekanisme control  intensif bagi usaha untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi. Rebong Elena, dan Mangiang (1993:140) menyebutkan bahwa "gelandangan (pemulung jalanan, pengemis, anak jalanan dan lainnya) adalah tenaga kerja yang murah untuk pabrik", banyak kota masih membutuhkan tenaga kerja murah dan tak terdidik untuk mendukung proses pembangunannya. Akan tetapi, kehadiran tenaga kerja ini (umumnya datang dari daerah pedesaan) sering dilihat sebagai penyebab-penyebab masalah sosial-budaya. Bahkan walaupun gelandangan itu bekerja keras, melakukan kegiatan rutin, dan menghasilkan pendapatan (income) untuk dapat bertahan hidup di daerah perkotaan, namun gaya hidup, nilai-nilai, dan norma-norma mereka masih sering dipandang sebgai hal-hal yang menyimpang dari gaya hidup, nilai-nilai, dan norma-norma yang diterima oleh sebagian besar masyarakat kota (Galang 1985:6-7).

Jadi, walaupun mereka secara fisik berada di daerah perkotaan, kehadiran mereka dimarginalkan oleh budaya masyarakat kota yang direkomendasikan oleh pemerintah. Khayam (1984:158) menekankan bahwa budaya spesifik kota-kota di Indonesia sekurang-kurangnya kota-kota di Jawa menganggap  "kejelasan peran tempat dalam masyarakat" sebagai nilai terpenting. Hal ini menyebabkan kelompok masyarakat, seperti Gelandangan mengalami kesulitan untuk dapat di terima dalam konstruksi budaya kota tersebut karena mereka dianggap sebagai orang yang tidak mempunyai kejelasan tempat dan peran. Pernyataan Khayam mengisyaratkan bahwa permasalahan yang terjadi antara gelandangan dan sebagian besar masyarakat kota adalah jarak kebudayaan. Pernyataan ini hampir sama dengan  pernyataan Spradley (1970:6) dalam konteks Amerika,  yaitu bahwa "jarak antara sebagian besar masyarakat Amerika dengan gelandangan tidak dapat diukur dengan mil, mereka dipisahkan dari kita oleh jarak kebudayaan".

Gaya hidup pemulung jalanan sering dianggap negative dan kehadiran mereka dipandang sebagai suatu permasalahan sosial masyarakat kota. Pemerintah cenderung menyalahkan pemulung atau orang jalanan apabila terjadi masalah kekumuhan lingkungan kota dan kekurangindahan kota. Di samping itu, "kondisi hidup tak pasti" mereka dianggap mengurangi kenyamanan hidup masyarakat  kota. Penggambaran Murray tentang "mitos marginalitas" dalam kasus orang luar dan penghuni kampong relative cocok untuk memberi ilustrasi tentang stereotipe sebagian besar masyarakat terhadap kelompok pemulung jalanan.

Stereotipe dan jarak budaya ini sering menyebabkan terjadinya konflik antara pemulung jalanan dan sebagian besar masyarakat kota atau pemerintah. Pemulung jalanan sering berseteru dengan institusi-institusi masyarakat yang lebih luas (misal, polisi) dalam melakukan aktivitas sehari-harinya. Versnel (1986:211) menekankan bahwa "pemulung sering konflik dengan kebijakan penggunaan tanah, perencanaan kota, dan filosofi pembangunan modern di Indonesia". fenomena ini perlu dicatat apabila ingin memberikan ruang atau kesempatan hidup bagi pemulung sebagai salah satu kelompok budaya pinggiran (tidak dominan) supaya tidak tersingkir dari kerangka pengembangan manusia.

A.   Marjinalisasi Peran Perempuan  Sejak  Era Orde Baru  Hingga  Era Reformasi

Peminggiran yang dilakukan terhadap kaum perempuan Gorontalo sebenarnya terjadi juga di seluruh belahan Indonesia dan semakin memuncak pada era Orde Baru. Peminggiran perempuan dari ranah publik semakin nyata dan terasa ketika hampir sebagian besar program pemerintah berorientasi pada pembatasan hak-hak perempuan. Misalnya, penggalakan program Keluarga Berencana merupakan kecongkakan negara dalam mengatur seluruh kehidupan privat bangsa Indonesia. Pembatasan jumlah anggota keluarga menjadi tidak rasional ketika Negara berdalih bahwa program tersebut diadakan untuk membatasi laju pertumbuhan yang mungkin akan mengganggu pertumbuhan ekonomi padahal pembengkakan jumlah penduduk hanyalah politik pengalihan Negara yang tidak mampu mensejahterakan rakyatnya (Tanipu, 2008)

Hal yang sama tampak dalam program PKK (Pendidikan Kesejahteraan Keluarga) yang kemudian justru hanya menjadi program ibu-ibu yang dalam setiap momen hari besar Negara sibuk dengan berbagai ajang lomba (lomba taman bersih, lomba merangkai bunga, lomba memasak dan sebagainya). Keadaan ini sengaja diciptakan agar setiap ibu hanya bertanggung jawab sesuai kodratnya yakni kebersihan, keindahan, dan kesejahteraan keluarga. Ini juga merupakan varian dari politik pengalihan ala Orde Baru agar perempuan tidak lagi melihat dan mempertanyakan setiap urusan Negara. Hal yang sejalan dengan PKK adalah Dharma Wanita, "program menyibukkan diri" bagi kaum perempuan. Penindasan ini menjalar ke seluruh kehidupan, tanpa belas kasihan. Kiranya dalam hal ini teori dari Antonio Gramsci bahwa penindasan memang berlangsung melalui kesadaran (hegemoni) dan struktur (dominasi) pun tepat untuk dijadikan pisau analisis terhadap realitas penindasan terhadap perempuan di Indonesia (Tanipu, 2008).

Usaha untuk setara kemudian diwujudkan dalam pembagian peran politik kaum perempuan Gorontalo. Hal ini bisa terwujud ketika budaya patriarki mengakar dan mendominasi dalam kehidupan masyarakat. Perempuan Gorontalo dilabeli sebagai orang lemah, tidak bermanfaat, dan terbelenggu ketergantungan. Label ini telah menjadi doktrin secara turun-temurun. Perempuan dipersepsikan dalam ungkapan Simone de Beauvoir, sebagai orang kelas dua (second sex) yang seharusnya berada di rumah dan dininabobokan dengan konsumerisme dan hedonisme dalam cengkeraman kapitalisme. Perempuan dianggap lemah dan tidak sepatutnya bergelut dengan dunia politik yang penuh kekerasan dan kekasaran permainan kekuasaan. Perempuan dinilai tidak mampu memimpin dan membuat kebijakan karena patron menilai perempuan secara tendensius dengan menganggap perempuan sebagai pihak yang lebih mengutamakan perasaan sehingga jauh dari sikap rasional. Persepsi negatif tersebut dilekatkan dan direproduksi terus-menerus terhadap perempuan (Tanipu, 2008).

Budaya patriarki yang memitoskan perempuan secara negatif akhirnya diusahakan untuk dibongkar pada era reformasi. Pemberdayaan perempuan memang terbentur dinding dari interpretasi perempuan dalam tinjauan politik, agama, dan sosial, padahal perempuan sejatinya memiliki otonomi mutlak tentang dirinya. Perempuan adalah manusia yang mempunyai kedudukan setara untuk membawa kepemimpinan di muka bumi. Perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga Negara dalam mengarur kesejahteraan manusia. Ada kesenjangan antara gagasan keadilan sosial yang mendudukkan perempuan sebagai pihak yang setara dengan laki-laki namun dalam kenyataannya sebagian besar perempuan masih terkungkung dalam sempitnya kesempatan yang memadai bagi perempuan untuk mengaktualisasikan perannya (Tanipu, 2008).

Sementara itu wacana keterlibatan perempuan dalam dunia politik dengan memberikan kuota 30 persen masih menjadi kontroversi.  Banyak perempuan yang menolak penambahan kuota tersebut karena dianggap membatasi langkah perempuan, apalagi secara statistik jumlah tersebut masih dinilai tidak adil. Sebagian perempuan lainnya menyambut wacana tersebut sebagai langkah maju untuk memberi gerak bagi perekrutan perempuan dalam bidang politik karena selama ini jumlah perempuan yang berkiprah di ruang-ruang sidang di Senayan hanya berjumlah 12 persen (Tanipi, 2008).

Jika dicermati sepintas, permintaan kuota 30 persen untuk perempuan di parlemen itu memang bernuansa pembatasan peran. Namun dibanding realitas peran perempuan di parlemen yang jumlahnya hanya 12 persen maka penambahan tersebut merupakan kemajuan pola berpikir dan gerakan yang progresif. Teriakan untuk menggagas peran perempuan dalam pembangunan memang tidak semudah membalik telapak tangan karena perlu dilakukan secara bertahap dengan mengoreksi peran bersama yang telah diusung oleh manusia dalam konteks persamaan derajat dan pemberian ruang bebas bagi aktualisasi manusia.  

Namun kuota 30 persen sebenarnya merupakan langkah maju yang bisa menaikkan posisi tawar lebih realistis dari manipulasi patriarki. Jadi, gagasan menambah kuota perempuan dari 12 persen (Pemilu 1997) menjadi 30 persen (Pemilu 2004), termasuk pada Pemilu 2014 kiranya bukan hal yang salah karena pemberdayaan perempuan memerlukan ruang nyata untuk menebarkan potensi yang berserakan di pinggiran kekuasaan. Ketika aturan bahwa jumlah perempuan di parlemen akan ditambah menjadi 30 persen namun ditolak oleh sebagian anggota DPR yang berdalih bahwa kebijakan itu merupakan pembatasan peran perempuan dan jenis kelamin, maka penolakan tersebut merupakan ironi karena di satu sisi ingin mengakui persamaan peran laki-laki dan perempuan, namun di sisi lain praksisnya dianggap diskriminatif. Pertautan antara ide dan realitas mestinya dijadikan pijakan dalam memperjuangkan ide kesetaraan (equality) dalam segala bidang. Kesamaan akses dalam bidang politik menjadi cita-cita yang menggantung di langit biru dan tak ber pijak ke bumi. Ketimpangan perempuan dan laki-laki sangat terasa dalam realitas empirik lokal Gorontalo (Tanipu, 2008).

Dalam struktur keluarga sebagai unit terkecil, keputusan penting memang masih didominasi oleh ayah sebagai simbol pemimpin rumah tangga. Budaya yang mengakar dengan falsafah pembebasan (adati hulo-huloa to syara'awau syara'ahulo-huloato Quruani) dan telah mengakar dalam masyarakat tidak dapat diwujudkan sebagai proses kebudayaan yang responsif pada perempuan. Manusia terlahir dari rahim perempuan, namun peran perempuan justru dikebiri untuk kepentingan patriaki. Realitas itu sudah berakar lama dan dominan. Akibatnya, upaya melapangkan kesetaraan dan persamaan hak pun terpental dan semakin menyingkirkan kaum perempuan yang dilemahkan oleb sistem (Tanipu, 2008).

Peran politik perempuan dalam dunia politik seakan-akan beraneka ragam. Wilayah cakupan politik yang mampu dimainkan mereka pun masih sebatas wacana dalam diskusi dan pelatihan. Dengan kualitas yang dimilikinya maka sebenarnya perempuan bisa menembus apa pun dalam pergumulan politik. la mampu menjadi pemimpin dari tingkat kepala desa hingga presiden dan wilayah publik yang signifikan. Namun harapan itu jauh dari kenyataan karena banyak perempuan yang justru ditolak oleh komunitasnya sendiri ketika ingin lebih banyak berperan. Banyak perempuan yang tidak siap dan mendukung ketika sesama perempuan bersaing di ranah politik. Ketiadaan dukungan dari sebagian perempuan itu tentunya didasari oleh stigma di masyarakat yang menilai bahwa perempuan cukup untuk menjadi makmum. Akibatnya, kesempatan tersebut kandas dan kembali dimainkan oleh laki-laki. Pertarungan di wilayah politik memang penuh intrik antara siapa mempengaruhi siapa.

Kesiapan perempuan Gorontalo untuk mengambil inisiatif dalam segala kebijakan menyangkut hidup dan kebaikan masyarakatnya penting untuk segera diartikulasikan. Penguatan sipil sebagai bangunan kokoh tatanan negara selayaknya menjadi fokus perhatian aktivis perempuan untuk mendampingi kalangan perempuan yang tertinggal. Mereka tidak mungkin maju sendirian, sementara perempuan yang lain masih tertinggal pengetahuannya dan terbelenggu oleh mitos yang membelenggu kiprahnya di bidang politik. Kemauan politik perempuan sebenarnya sangat starategis untuk membalik kekuasaan yang selama ini didominasi laki-laki. Jumlah perempuan yang mencapai 50 persen dalam pemilihan umum akan melandasi gerakan perempuan dan menjadi diktum pembebasan selanjutnya. Bias mitos yang merasuk dalam tubuh perempuan akan ikut hanyut dengan realitas yang setara dan berkiprah sejajar di dunia politik. Cara pandang rasional yang mengutamakan nilai keadilan akan mampu mendorong keterlibatan perempuan secara lebih luas di wilayah publik. Bukan hanya perempuan yang akan menikmati kemajuan ini, tetapi juga laki-laki yang bisa menjadi lebih bijak dalam membagi tugas dalam bermitra kerja dengan perempuan ketika membuat kebijakan untuk masyarakat. Untuk konteks Gorontalo, pemberian kuota 30 persen masih belum terwujud secara proporsional. Dalam perolehan kursi di DPRD Provinsi Gorontalo, perempuan hanya bisa mewakilkan 5 dari 35 anggota DPRD (Tanipu, 2008).

B.    Tergerusnya Institusi Lokal
Gorontalo sebagai bangsa yang lahir dan berdiri berkat nasionalisme lokal sebelum terbentuknya secara formal pada tahun 1942, merupakan linula-linula (suku-suku) yang mempunyai coraknya masing-masing. Ketika Gorontalo ditegakkan, suku-suku tersebut bermetamorfosa menjadi Gorontalo. Tampak jelas bahwa Gorontalo merupakan federasi kultural, gabungan linula, kesatuan feodal dengan sikap kebudayaannya masing-masing. Ternyata nasionalisme lokal yang dideklarasikan tanggal 23 Januari 1942 itulah yang mempersatukan berbagai aliran, marga, bahasa, ego sektoral dan teritori menjadi satu bangsa yaitu Gorontalo. Maka sesungguhnya nasionalis Gorontalo adalah nasionalisme yang berakar pada aliran,  marga, bahasa, ego sektoral dan teritori. Sifat multikultural itu sepantasnya tetap terjaga, eksis bersama, tumbuh kembang bersama pula. Lenyapnya atau tertekannya satu unsur budaya tertentu akan menyebabkan sakitnya kebudayaan dan peradaban (Tanipu, 2008).

Sekarang ini sering terdengar keluhan bahwa nasionalisme sedang tergerus erosi. Tanpa melakukan penelitian yang serius pun kita menyaksikan bersama, bahwa nafsu mementingkan diri dan golongan meraja lela, sehingga kepentingan Gorontalo terabaikan. Gejala premanisme juga mengemuka di teritori tertentu. Pada dasarnya masyarakat Gorontolo merupakan masyarakat post-kolonial yang merupakan bekas jajahan masyarakat lain yang lebih kuat. Gorontolo pernah dijajah Gowa, Ternate, Belanda, Jepang bahkan "Minahasa" dalam kurun waktu yang sangat lama. Penjajahan membuat masyarakat Gorontolo lemah tiada daya. Perang horizontal di masa lalu yang merupakan upaya perlawanan terhadap kekuatan penjajah, membuat masyarakat lebih lelah lagi. Nasionalisme menjadi sangat penting dalam sejarah tanah Gorontolo, karena paham itu ber mata dua. Satu sisi nasionalisme merupakan ujung tombak melawan penjajah, satu mata lagi sebagai sarana menjaga eksistensi bangsa itu sendiri (Tanipu, 2008).

Dalam kaitan itulah kita bisa melihat kaitan antara nasionalisme dan kebudayaan. Nasionalisme merupakan paham yang membidani kelahiran tanah Gorontolo, kebudayaan merupakan upaya melawan pemusnahan dan pelenyapan masyarakat Gorontolo oleh kekuatan masyarakat lain, seperti yang dirumuskan oleh Edward Said. Luka-luka dan cacat-cacat budaya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sebab peradaban yang sakit hanya menunjukkan masyarakat yang sakit., dan masyarakat yang sakit tidak akan mampu bersaing dalam gelanggang globalisasi kapitalisme yang semakin agresif dan destruktif.

Memudarnya dunia langga, terlupakannnya lohidu, lenyapnya tarian dan nyanyian anak-anak di pesisir danau Limboto, punahnya jenis kesenian lokal, adalah gejala-gejala sakitnya budaya lokal di Gorontalo. Ketika pendekatan kebudayaan tidak diterapkan dalam mengatasi masalah kemelut lokalitas, merupakan ancaman tersendiri bagi masa depan keberadaan budaya lokal di Gorontalo.

Hampir satu dasawarsa sudah reformasi politik berlangsung, selama itu pula kita menyaksikan suatu transformasi di dalam praktek dan instrumen demokrasi, yakni bergulirnya praktek politik desentralisasi. Meskipun begitu, risiko yang diakibatkan dari transformasi ini memiliki konsekuensi di dalam masyarakat yang menuntut ruang partisipasi dan aspirasi politik yang lebih luas. Budaya politik yang 'monolitik' masih melembaga dan secara kuat masih mengakar, tidak lagi di dalam mobilisasi dan homogenisasi instrumentatif, tetapi di dalam praktek memelihara habitus sosial dari masing-masing kelompok sosial yang pada gilirannya dimobilisasikan untuk tujuan-tujuan politis. Hal ini nampak nyata ketika praktek diskursif bukan menjadi medan untuk mengkompetisikan wacana dan praktek yang mengutamakan aspek kesejahteraan publik, melainkan sekedar menjadi suatu dramaturgi dimana wacana yang diusung acapkali hanya sekedar 'panggung-sandiwara'. Sementara kita menyaksikan di dalam praktek desentralisasi belum banyak institusi lokal yang mampu secara optimal menyerap aspirasi masyarakat setempat. Upaya penguatan kapasitas intitusi lokal seringkali terhambat oleh kecenderungan kepentingan elitis dan kelompok untuk mempertahankan budaya monolitik, justru di tingkat lokal hal semacam ini nampak nyata ketika berlangsungnya Pilkada, sebagai contoh (Tanipu, 2008).

Pertanyaan  kritis dari deskripsi di atas adalah bagaimana sebaliknya keberadaan institusi lokal dapat menjadi daya dukung bagi penguatan demokrasi dan aspirasi politik di tingkat lokal dan bukan hanya sekedar mobilisasi partisipasi politik untuk dukungan representasi parpol.

C.    Kompleksitas Problem Pedagang Kaki Lima

   Kebanyakan kota besar di Indonesia dan negara berkembang pada umumnya senantiasa menuai kompleksitas problem ketika dihadapkan pada proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Salah satu problem yang mengemuka dalam beberapa dasawarsa terakhir adalah kemunculan sektor informal yang amat rumit pengendaliannya. Sektor informal, salah satu derivasinya adalah pedagang kaki lima (PKL) selalu menjadi isu strategis dan kontemporer, baik dalam konteks pemenuhan hajat hidup orang banyak di sektor ekonomi dan dunia usaha, maupun dalam kaitannya dengan persoalan sosial dan politik di kota. Nyaris setiap waktu, media massa cetak dan elektronik meliput dan menayangkan berbagai ragam benturan antara penanggungjawab perkembangan kota dengan entitas sektor informal yang beraneka ragam. Hal itu bisa terjadi karena hingga kini belum ada instrumen yang valid guna memprediksi tumbuh kembang sektor informal sehingga memungkinkan terakomodasi dalam perencanaan kota secara memadai (Alisjahbana, 2005).

Di Kota Gorontalo stigma tentang keberadaan sektor informal semakin kental ketika muncul wacana "keindahan kota". Jika dilihat dari segi estetika lingkungan, maka keberadaan sektor informal menimbulkan kesan kumuh dan semrawut. Kesemrawutan itu terjadi karena tenda maupun alat peraga yang digunakan berjualan mayoritas ditinggal di tempat jualan, bahkan ada pula yang menjadikan warung atau tendanya bersifat permanen yang berfungsi juga sebagai tempat tinggal.

Permasalahan sektor informal di kota yang sudah demikian rumit menjadi semakin rumit ketika pihak ketiga, dalam hal ini preman ikut campur di dalamnya. Di berbagai sudut kota keberadaan sektor informal tidak lepas dari "penguasa pasar" atau yang diistilahkan dengan godfather. Sudah menjadi rahasia umum jika para preman ini berfungsi sebagai pengatur para pedagang. Mereka memperjualbelikan stan yang ada di badan jalan. Mereka juga menarik setoran harian kepada sektor informal yang berjualan. Bagi sektor informal keberadaan preman di satu sisi merugikan karena memeras, tetapi di sisi lain dibutuhkan ketika mencari tempat jualan, mencari rasa aman, dan mencari informasi akan ada tidaknya penertiban. Bagong (2003:vii) mengistilahkan preman-preman tersebut sebagai patron yang dapat diandalkan untuk memberikan perlindungan, tetapi sekaligus juga sebagai pihak yang seringkali mengeksploitasi ketidakberdayaan sektor informal kota.

Upaya  Pemkot untuk menata sektor informal selalu mengundang reaksi dari para sektor informal yang akan ditertibkan, bahkan jauh sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan. Bagi para sektor informal, berbagai operasi penrtiban, penggusuran, dan penggarukan sesungguhnya bukan merupakan hal yang sama sekali baru. Oleh karena itu, alih-alih mentaati, mereka cenderung mencoba menyiasati situasi dan seolah mengajak petugas untuk beradu stamina.

Beberapa sektor informal melalukan "perang psikologis" melawan Pemkot, khususnya kepada aparat Pemkot di lapangan. Pola resistensi semacam ini dilakukan sektor informal pada saat sosialisasi rencana penertiban oleh Pemkot. Di satu sisi, Pemkot menunjukkan kesungguhannya untuk menggelar operasi, pada sisi yang lain sektor informal ngotot akan tetap bertahan. Selain bentuk-bentuk tersebut, berbagai bentuk resistensi lain yang sering dilakukan sektor informal antara lain; (1) melawan petugas lapangan, (2) berpindah lokasi jualan yang tidak jauh dari lokasi semula, (3) seolah olah menurut dengan cara tidak mangkal untuk satu atau dua hari,  kemudian mereka mangkal lagi, (4) main kucing-kucingan dengan aparat Pemkot dengan membuka kembali usahanya di sore hari pada saat operasi penertiban mulai kendur, (5) meninggalkan tempat jualan dan tidak mencopot tenda setelah selesai berjualan (Tanipu, 2008; Alisjahbana, 2005).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar